Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang diperoleh dari pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Atas Tenaga Listrik, Pemerintah Kabupaten Kuningan melaksanakan penggalian potensi dari sektor Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Atas Tenaga Listrik bersama PLN yang dimana sudah dibentuk didalam MOU nomor:500.9.13.2./426/Bappenda. Tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Penggalian Potensi Pajak Daerah Terkait Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Atas Tenaga LIstrik bersama PLN, dengan cara menggali dan mengoptimalisasikan potensi penerimaan Pajak Daerah dari sektor tenaga listrik yang dikelola oleh PLN diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Serta dapat memperoleh data yang akurat terkait pemakaian tenaga listrik untuk menghitung potensi Pajak Daerah secara lebih transparan dan Valid.
Langkah ini diambil untuk memastikan kesinambungan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan PLN bahwa Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Atas Tenaga Listrik. Merupakan salah satu sumber Pendapatan untuk Pembangunan Daerah Kabupaten Kuningan, dari pelaksanaan Penggalian Potensi Atas Tenaga Listrik ini diharapkan partisipasi dari masyarakat dalam pembayaran tagihan listrik tepat waktu bdan tepat jumlah.
Copyright © 2022 Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan








