Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, melaksanakan rapat persiapan pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi (DBH PARET)yang akan disebarkan kepada Desa-desa Se-Kabupaten Kuningan. Berdasarkan Peraturan Bupati No 10 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2001 tentang pedoman penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa.
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi (DBH PARET) 2024, merupakan presentase insentif untuk Desa yang berasal dari capaian Pajak dan Retribusi pada Tahun 2023. Tentu besaran Dana Bagi Hasil (DBH PARET) ini berbeda sesuai dengan penerimaan Pajak dan Retribusi di Desa tersebut, jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah aparatur yang ada di Desa. Ayat-ayat Pajak yang mempengaruhi penerimaan Pajak adalah Pajak Bumi Bangunan (PBB), Reklame, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Hiburan,Parkir, Air Tanah (PAT), Hotel dan Restoran.
Dengan adanya rapat persiapan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi (DBH PARET) tahap I dan rapat penyampaian tatacara pengajuan Proposal Pajak Retribusi tahap II, untuk Desa-desa Tahun 2024 dengan para Kasi Pemerintahan Se-Kabupaten Kuningan yang diharapkan para Kasi Pemerintahan dapat menyampaikan kepada Desa-desa. Dalam hal pengajuan Pajak Retribusi mulai dibuka tanggal 14 Oktober – 14 November 2024.
Copyright © 2022 Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan








