Kuningan Sinergi Integrasi Pelayanan Publik (Kuningan SIPP) merupakan salah satu Kegiatan Pemerintah Kabupaten Kuningan, kegiatan ini sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk memberikan Pelayanan Publik langsung kepada masyarakat dan hadir ditengah masyarakat serta memberikan kemudahan atas semua layanan yang tersedia dari beberapa stakeholder kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.
Pelaksanaan Kuningan Sinergi Integrasi Pelayanan Publik (Kuningan SIPP) Ke-18 hari Rabu 2 Oktober 2024 yang bertempat di Desa Cengal Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan. Dalam kegiatan ini Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan (BAPPENDA) menyediakan berbagai bentuk pelayanan berkaitan dengan Perpajakan Daerah yakni, Pendaftaran Pajak Daerah, Mutasi SPPT PBB-P2, Pembayaran Pajak Daerah dan Konsultasi Pajak Daerah. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan (BAPPENDA) dengan PLASMA BAPPENDA terus berupaya melayani sepenuh hati kepada semua masyarakat/wajib pajak/pengguna layanan sehingga manfaatnya bisa terasa langsung memberikan kepuasan di hati pengguna layanan Bappenda Kuningan.
Dengan adanya berbagai jenis pelayanan yang disediakan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Kuningan, diharapkan masyarakat lebih mudah memahami dan melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak, serta mendorong terciptanya kesadaran Pajak yang lebih baik diseluruh lapisan masyarakat.












