Kuningan-20/03/2022 Berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor : 72 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Secara Online Dan Terintegrasi.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak Bappenda Kabupaten Kuningan terus berinovasi salah satunya dengan pelayanan pembayaran pajak online sehingga pembayaran pajak menjadi leblh cepat dan efisien, pembayaran dapat dilakukan di seluruh Indonesia dan tidak terikat pada hari kerja dan jam operasional.
Sejak tahun 2021 lalu, pemerintah Kabupaten Kuningan telah meresmikan cara terbaru untuk masyarakat agar dapat membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan lebih mudah dan praktis. Dengan jumlah gerai Indomaret dan Alfamart yang banyak dan mudah ditemui, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak PBB masyarakat. Bagi yang terbiasa menggunakan ecommerce, kini Anda dapat bayar PBB online via Tokopedia. Pembayaran PBB yang selanjutnya bisa dilakukan via aplikasi BJB Digi, Virtual Account BJB, Sms Banking Bjb, Pos Giro Mobile, OVO, Traveloka, Link Aja, Qris BJB dan Kios Desa.
Pembayaran pajak di era digital seperti sekarang ini semakin mudah dan praktis. Wajib pajak tidak perlu Iagi datang ke bank untuk membayar kewajiban sebagai warga negara. Pasalnya, ada cara bayar pajak online yang dapat menjadi pilihan. Selain menghemat waktu dan biaya, cara bayar pajak online juga dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Kemudahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Kuningan. (BAPPENDA_KNG)