Kuningan, 09-05-2022 / Pemantauan Obyek Pajak Hiburan merupakan suatu kegiatan rutin yang selalu dilaksanakan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan setiap tahunnya dalam rangka libur pasca Idul Fitri. Bappenda Kabupaten Kuningan selaku leading sector pengelola pendapatan daerah selalu berupaya secara maksimal dalam tujuannya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah dan demi tercapainya target/realisasi pajak, khususnya dari ayat pajak hiburan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan. Maka dalam rangka Peningkatan Penerimaan Pendapatan Daerah dari Obyek Pajak Hiburan, dipandang perlu untuk melaksanakan Pemantauan atas penjualan karcis hiburan dan keramaian pada obyek – obyek wisata pada waktu – waktu tertentu, khususnya pada saat liburan panjang dimana momen tersebut banyak sekali dimanfaatkan oleh para wisatawan pemburu tempat – tempat wisata.
Kini memasuki masa liburan panjang Idul Fitri, Bappenda Kabupaten Kuningan kembali membentuk Tim Pemantauan atas penjualan karcis hiburan dan keramaian pada obyek – obyek wisata. Pemantauan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan “Guruh I Zulkarnaen, S.STP., M.Si.” di dampingi oleh Sekretaris Badan “Diding Wahyudin, S.Pd.,M.Si.” sebagai Pengawas serta Pejabat Struktural Bidang P1 sebagai Koordinator, dimana lokasi pemantauan tersebut merupakan WP (Wajib Pajak) terdaftar yaitu; Hotel Grage Sangkan Resort, Sidomba, Sangkan Resort Aqua Park, Zam – Zam Pool, Teras Cibulakan, Batu Cihanjuang, Sanggariang, Salsabila, Cibulan, The Mountain Recreation Park, Jurang Landung, Sangkan Indah, Montana, J&J, Tirta Agung Mas, De’Goah dan Dino Water Park.
Pelaksanaan Kegiatan tersebut sebagaimana terjadwal dimulai tanggal 02 Mei 2022 atau pada saat hari H Idul Fitri sampai dengan 08 mei 2022 di akhir liburan ID Fitri. (Bappenda_KNG)